Senin, 04 Mei 2009

Esai

Membeli Jabatan

Menjadi pemimpin adalah menjadi orang yang siap berlaku adil, amanah, dan teladan. Menjadi pemimpin pada era sekarang sangatlah berat. Seorang pemimpin yang pandai, cakap, dapat menjadi teladan, kadang tidak dirasa cukup oleh masyarakat. Sebaliknya, ada orang yang kurang cakap, pola hidupnya kurang bisa diteladani, dianggap bagus untuk pemimpin. Masyarakat kita menjadi susah ditebak apa maunya.

Pemimpin adalah amanah. Oleh karena itu, dalam suksesinya harus dipertimbangkan kadar keamanahannya. Namun, kenyataannya banyak calon pemimpin yang tidak bisa mengoreksi diri, apakah dirinya pantas menjadi pemimpin atau tidak. Bahkan, orang-orang yang berduit dapat dengan mudah menentukan dirinya pantas memimpin. Faktor pertimbangannya adalah uang. Padahal, bila seseorang ingin menjadi pemimpin lantas mereka menggunakan kekayaannya untuk mewujudkan keinginannya itu, sama saja mereka membeli jabatan. Contoh konkret dari kasus ini adalah "caleg". Banyak caleg yang karena kekayaannya menganggap dirinya pantas untuk duduk di lembaga legislatif.

Jabatan tidak dapat dibeli, karena setan akan selalu mengikuti dalam jabatan itu. Kelak, jabatan yang diperoleh dengan cara "beli" akan selalu menimbulkan masalah, tidak saja bagi dirinya, tetapi bagi umat. Seyogyanya, promosi jabatan atau proses apa saja yang dapat mencetak pemimpin atau pejabat dibuat oleh orang atau lembaga yang amanah. Bila demikian, insyaallah akan tercetak pemimpin dan pejabat yang amanah yang dapat menjalankan tugas tanpa diiringi setan.

Minggu, 03 Mei 2009

Esai

Sekolah Gratis, Enak Ya

Tahun 2009 ini pemerintah betul-betul mewujudkan sekolah gratis untuk SD dan SMP negeri. Tentunya tekad ini disambut gembira oleh masyarakat. Pelaksanaan program ini sebagai konsekuensi program wajar dikdas 9 tahun. Iklan sekolah gratis sudah diputar setiap menit, masyarakat pun sudah mengetahuinya. Di balik ini semua ada ketakutan di kalangan yayasan pengelola sekolah swasta, baik SD maupun SMP. Mereka miris dengan masa depan, jangan-jangan sekolah swasta akan gulung tikar. Bagaimana mensikapinya?

Pertama, sebenarnya sekolah gratis untuk SD dan SMP negeri justru nilai plus untuk sekolah swasta. Sekolah swasta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan diri dengan cara berkompetisi kualitas dengan sekolah negeri. Masyarakat kita sudah berorientasi pada kualitas. Jadi, sekolah mana yang berkualitas itulah yang dipilih, walaupun mereka harus membayar. Saat ini masyarakat kita sudah berpikir realistis. Mereka berparadigma "mutu tidak gratis". Paradigma inilah yang membuka potensi sekolah swasta untuk mengembangkan diri. Eksistensi dan kualitas sekolah swasta menjadi perhitungan tersendiri bagi masyarakat. Banyak sekolah swasta menjadi incaran masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya. Pertimbangannya sederhana, yaitu kualitas. 

Kedua, sekolah negeri harus tetap mempertimbangkan kualitas. Mestinya pemikiran "yang pintar gratis, yang bodoh bayar" mulai direnungkan oleh masyarakat dan institusi pendidikan kita, kalau mau peningkatan mutu pendidikan Indonesia signifikan. Sekolah gratis tidak ada artinya kalau output-nya masih rendah atau masih berpikir yang "penting bisa sekolah". Jangan sampai program sekolah gratis justru menjadi bumerang bagi pemerintah di saat sedang meningkatkan mutu pendidikan. 

Ketiga, sekolah gratis yang tidak menyeluruh dapat melahirkan pola pikir masyarakat modern tentang gengsi dan prestise. Jika anaknya pandai mengapa ia menyekolahkan di sekolah gratis, gengsi dong! Cari saja sekolah swasta yang bonafit. Kalau seperti ini, dimungkinkan ada paradigma sekolah gratis hanya untuk mereka yang tidak mampu dan bodoh. Apakah sekolah gratis bermaksud seperti itu? Bisa "ya" bisa "tidak", itulah jawabnya.

Rabu, 22 April 2009

Esai

Kartini Telah Diperalat

Tanggal 21 April adalah tanggal untuk melihat perempuan, karena tanggal ini telah ditetapkan sebagai tanggal peringatan Kartini. Kartini adalah perempuan yang hebat di antara segala perempuan saat itu. dia tidak saja cerdas, tetapi juga punya komitmen terhadap perempuan itu sendiri. Prinsip-prinsip tentang perempuan sangatlah sederhana, tetapi tidak murahan, juga tidak over. Keberadaan Kartini bukanlah suatu kebetulan saja. Konsep dan paradigma Kartini saat itu sungguh spektakuler. Itulah barangkali, Kartini menjadi cerminan perempuan bangsa Indonesia.

Beberapa tahun belakangan ini, nama Kartini telah dicatut demi nafsu dan keserakahan perempuan. Penuntutan kesamaan hak perempuan dengan laki-laki yang kelewat batas telah menciptakan "kartini yang kekartonoan". Kartini versi baru telah lahir, yakni Kartini yang berani menghardik lelaki, Kartini yang tidak punya prinsip, Kartini yang justru melecehkan perempuan itu sendiri, dan yang paling menakutkan adalah Kartini yang melawan kodrat.

Kartini telah dieksploitasi oleh perempuan. Kartini telah diperalat oleh perempuan. Berdalih kartini demi memenuhi egonya, demi nafsunya, dan demi iblis yang bersemayam di tubuh perempuan. Kartini kini telah terkoyak dan bias. Sungguh kasihan Kartini yang telah membukakan kran kemerdekaan bagi perempuan. Sungguh kasihan Kartiniku, engkau telah diperalat.

Esai

UN Sebuah Penggeneralisasian Kompetensi

Ujian Nasional dilaksanakan tiap tahun dengan pola yang sama. Yang dimaksud pola yang sama, yakni jenis soal untuk tingkat sekolah tertentu selalu seragam. Begitu pula, standar kelulusan pun sama untuk jenjang pendidikan tertentu. Contoh, soal tingkat SMA, baik negeri - swasta; sekolah kota - sekolah pinggiran; sekolah favorit - sekolah nonfavorit, sama saja. Demikian pula, standar kelulusannya sama, yakni 5,5. Akibtanya, pro dan kontra tentang hal itu pun selalu bermunculan. Puas dan tidak puas pun selalu terlontar.

Kalau diperhatikan, memang soal dan standar kelulusan sudah dibuat rerata dari kelompok sekolah di atas. Akan tetapi, kalau dipetakan satu per satu, terasa tidak adil. Sekolah favorit atau unggulan akan merasa sangat ringan jika hanya mencapai standar tersebut, sedangkan sekolah pinggiran atau "sekolah saringan" akan sangat kerepotan untuk mencapai standar tersebut. Titik temu standar kelulusan itu dirasa tidaklah adil, karena tidak mengukur, tidak menempatkan sesuatu sesuai porsinya seperti prinsip keadilan. Soal dan standar kelulusan adalah sebuah hasil penggeneralisasian pendidikan.

Lalu, apa solusi yang ditawarkan? Ditawarkan tidak harus dibeli, tapi harus ditawar lagi. Pertama, alangkah indahnya kalau diadakan pemetaan sekolah dalam rangka untuk menentukan kelompok sekolah. Misalnya, sekolah kategori sangat baik, baik, sedang, dan kurang, atau tipe A, B, C, dan D. Kedua, ada soal UN dan standar kelulusan untuk masing-masing tipe sekolah. Berdasarkan hasil UN tersebut, sekolah-sekolah ini dapat naik tipe atau turun tipe. Dengan demikian, mereka akan berkompetisi dengan cantik tanpa rasa tertekan. Kalau masih digeneralisasikan seperti sekarang, pasti ada perasaan yang berbeda, yakni rasa "enteng" dan "berat".

Minggu, 22 Maret 2009

Esai

Generasi Posmomotor

Perkembangan iptek pada kendaraan telah melahirkan mode-mode kendaraan yang semakin cantik. Setiap tahun selalu muncul mode terbaru di dunia kendaraan, entah roda dua atau pun roda empat. Begitu cepatnya kecanggihan mode berubah. Sepeda motor produksi 2008 sudah tidak canggih lagi, karena mode motor terbaru sudah diproduksi. Demikian pula, mode terbaru ini akan hengkang dalam sekejap mata karena sudah ada mode yang lain yang siap diluncurkan. Begitulah, mode selalu berganti. Frekuensi perubahan mode yang cepat ini justru telah melahirkan generasi yang tidak puas dengan mode mana pun. Banyak remaja yang entah karena apa merasa tidak puas dengan mode motor keluaran pabrik, lantas mereka memodifikasinya. Padahal, sepeda motornya keluaran terbaru yang jelas modenya terbaru juga. Langkah memodifikasi motor ini banyak latar belakangnya, yang utama adalah si pemilik ingin motornya terlihat nyentrik, lain dengan yang lain. Untuk mencurahkan ekspresinya pada kendaraan, kadang seseorang menjadi tidak bernalar. Contohnya, tinggi kendaraan yang sudah diprogram sedemikian rupa harus disimpangkan dengan cara mengganti roda yang ukuran lebih kecil sehingga motor tampak ndeprok. Lantas, ketika dipakai di jalan yang terdapat tanggul (polisi tidur), harus digotong. Ini salah satu contoh modifikasi yang keluar dari nalar. Ilustrasi di atas merupakan salah satu gejala posmo. Terlepas dari apakah penentangannya terhadap mode menjadi lebih baik, maupun menjadi tidak baik dan mengesampingkan sisi logika.

Ketidakpuasan terhadap sesuatu yang sudah mapan ini memang kadang melahirkan sesuatu yang jauh dari logika. Modifikan lebih mempertimbangkan kepada unsur seni dan estetika semata. Unsur yang primer kadang ditinggalkan. Motor menjadi tidak bermanfaat setelah dimodifikasi. Barang ini hanya layak menjadi tontonan yang mestinya hanya dipajang di etalase saja.

Perpaduan unsur estetika dan fungsi primer dari kendaraan mestinya menjadi petimbangan dalam memodifikasi, sehingga tujuan semula dari pabrik dapat tetap terlaksana. Anehnya, ketika pabrik pun mencoba mencipta kendaraan yang mengikuti selera modifikan, tidaklah populer, tidak laku. Selera modifikan memang unik, tak bisa direkam begitu saja lantas ditiru oleh pabrikan.

Gejala posmomotor ini telah melahirkan seniman-seniman bengkel yang berpikir dua kali lipat dari perancang-perancang di pabrikan. Perancang motor pabrikan mempertimbangkan sedikit estetika, tetapi melebihkan fungsi primernya. Sedangkan, modifikan mendominasi pertimbangannya pada estetika, sehingga kadang unsur primer terlupakan. Mestinya, modifikan harus lebih ektra mempertimbangkan keduanya.

Esai

Generasi Posmomotor

Waktu terasa begitu menyebalkan ketika saya sedang menunggu isteri berbelanja di pasar. Daripada bengong, di tempat parkir yang berada di tepi jalan, saya perhatikan setiap pengendara dan pengemudi yang lewat. Barangkali saja, ada wajah yang saya kenal sedang melintas. Asyik juga kesibukan itu. Dari pengamatan tak terprogram itu, saya mendapatkan sesuatu yang cukup mengesankan. Apakah itu?

Selama setengah jam memperhatikan pengendara yang melintas di depan pasar, saya terbayang tayangan televisi tentang kesibukan masyarakat di Tokyo. Begitu sibuknya pengendara sepeda motor di kota saya. Sambil mengendara, banyak di antara mereka ber-SMS di ponselnya. Mata, perhatian, konsentrasinya di bagi dua. Di satu sisi harus menyetir kendaraan, di sisi yang lain mengetik SMS. Seolah tak menghiraukan hiruk pikuknya jalanan. Jangankan peduli sekeliling, keselamatan diri saja barangkali tak terpikirkan. Mereka seperti terhipnotis oleh SMS yang masuk, lantas harus dijawabnya seketika itu. Sayang, saya tidak mencatat berapa pengendara yang seperti itu dari sekian pengendara yang melintas saat itu. Yang jelas saya hanya bergeneralisasi bahwa pengendara yang "sibuk" itu cukup banyak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di temnpat itu pada saat itu. Ternyata, setiap kali saya berkendara, saya selalu menjumpai "makhluk sibuk" seperti itu. Pemandangan tentang pengendara "sibuk" itu mengingatkan saya kepada tayangan televisi di Tokyo tadi.

Multitasking sudah mewabah di masyarakat kita. Multitasking bukan tanpa risiko. Kalau kedua aktifitas dapat dijalankan dengan baik, barangkali multitasking dapat berakhir dengan sukses. Akan tetapi, perlu dipikirkan dampak bagi pihak lain. Risiko kecelakaan ketika berkendara sambil SMS tidak terjadi, tetapi pengendara lain mungkin merasa terganggu kenyamanannya karena "pengendara sibuk" tidak berjalan dengan sempurna, terlalu ke tengah dan terlalu lambat. Susah untuk didahului. Itulah risiko sampingannya. Tidak terjadi pada pelaku, tetapi pada korban.

Orang hebat di tengah jalan itu tidak saja remaja, dijumpai pula orang-orang tua yang mestinya sudah banyak pertimbangan. Korban akibat "merasa hebat" itu sebenarnya sudah cukup banyak. Multitasking telah dibayar dengan raga dan nyawa. Akan tetapi, pemandangan tentang pengendara yang melakukan multitasking selalu saja ada. Barangkali mereka merasa tak ada waktu lagi. Padahal, kalau mau berpikir positif tidak melakukan atau menunda membalas SMS saat berkendara tidak akan merugikan sedikit pun. Berentilah sejenak dan luangkan waktu untuk membaca dan membalas SMS, baru melanjutkan perjalanan. Lima menit sangat berarti untuk memproteksi diri dari ancaman maut. Renungkanlah.

Senin, 16 Maret 2009

Esai

Nikah Siri, Cara Nikah Jadul

Istilah nikah siri sebenarnya muncul setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tanggal 2 Januari 2974 adalah penetapan berlakunya undang-undang tersebut. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut, istilah nikah siri mulai populer.
Orang tua kita yang menikah sebelum adanya undang-undang tersebut, riwayat pernikahannya tidak terdokumentasi atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Secara agamis pernikahan itu sudah memenuhi persayaratan. Mereka menikah sesuai syarat rukunnya, yaitu di bawah penghulu atau kyai, ada wali, ada saksi, ada mas kawin, dan (mungkin) dicatat oleh penghulu atau kyai tersebut. Namun, satu hal yang belum dilakukan saat itu, yaitu melaporkan dan mendokumentasikan. Wajarlah apabila orang-orang jadul tidak mempunyai surat kawin. Mereka kalau dimintai bukti pernikahan tidak dapat menunjukkannya. Secara de facto sudah menikah, tetapi de yure tidak dapat dipenuhi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama. Menghubungkan makna nikah siri dengan keadaan nikah jaman sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diterbitkan, kiranya tidaklah berlebihan jika saya mengansumsikan bahwa nikah siri identik dengan nikah jadul, yaitu sebelum ada undang-undang perkawinan. Otomatis ketika ada seseorang yang menikah dengan tidak sesuai pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974, diidentifikasikanlah sebagai nikah siri. Bedanya, adalah dicatat atau tidak di Kantor Urusan Agama. Kalau sebuah pernikahan sampai dicatat di Kantor Urusan Agama, pernikahanannya tidak dogolongkan ke nikah siri. Sebaliknya, sebuah pernikahan tidak sampai terekam oleh Kantor Urusan Agama, pelaku nikah digolongkan melakukan nikah siri.

Zaman sekarang nikah siri biasanya dilakukan karena keterpaksaan oleh keadaan yang tidak beres, tetapi mengejar target terlepas dari koridor perzinaan. Pelaku nikah siri merasa lega karena istilah zina tidak akan menghantui lagi. Satu pokok pertimbangan itulah yang kadang menutup pertimbangan-pertimbangan yang lain. Seandainya dua makhluk yang akan melangsungkan pernikahan itu beres, pastilah mereka akan menempuh nikah yang sesuai UU.

Sebenarnya, di balik nikah siri ada ancaman bagi perempuan. Kalau perempuan mau berpikir jernih dan berorientasi ke depan, pastilah dia tidak mau diajak nikah siri oleh pasangannya. Ini dikarenakan tidak saja kehilangan hak-haknya sebagai seorang isteri, tetapi juga dianggap sebagai gundik atau simpanan oleh masyarakat. Hanya saja, nasibnya lebih sedikit mujur dari gundik. Ancaman lain, awas suatu saat "habis manis sepah dibuang". Sekarang, nikah siri tidaklah lazim.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diimplementasikan sebagai sebuah pencerah, sebagai tanda bangsa yang beradab, sebagai pengayom derajat perempuan, pengendali untuk kaum laki-laki agar menghargai perempuan sebagai mitra.

FITUR KEBAHASAAN PADA GENRE TEKS

Kaidah Kebahasaan pada Pembelajaran Bahasa Indonesia SMA/MA/SMK Tujuan pembelajaran bahasa Indonesia di SMA diarahkan pada pengembangan ...