Pada suatu acara workshop yang serius, tiba-tiba memecahlah tawa. Yang sedang mengantuk menjadi terjaga. Yang sedang serius menjadi buyar. Apa pasalnya? Ternyata seorang peserta menyeletuk. Lalu celetukannya itu dijawab dengan ringan oleh fasilitator.
"Bapak/Ibu, contoh kasus yang sedang marak terjadi adalah poligami, pelecehan seksual, penganiayaan pembantu rumah tangga, dan ...." ungkap fasilitator. Belum selesai, tiba-tiba seorang peserta menyambungnya.
"Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pak!" Celetuk seorang peserta. Sang fasilitator tersenyum-senyum. Para peserta workshop menjadi bingung. Lalu sang fasilitator berucap
"Bapak, yang Saudara sebutkan baru saja, itu harus terjadi. Kekerasan dalam rumah tangga harus terjadi. Kalau tidak terjadi, tidak mungkin ada Si Thole dan Si Nok." celetuk fasilitator sambil tersenyum.
"Ha...ha...ha...ha...ha" serentak meledaklah tawa. Memang ada beberapa peserta yang bingung, terutama wanita-wanita lajang. Mereka bertanya-tanya pada rekan di sampingnya.
"Yang tidak harus terjadi apa, Pak?" sambung peserta tadi.
"Kekasaran dalam rumah tangga."
Dialog ringan yang terjadi pada saat workshop di atas patut direnungkan. Kata kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memang dapat digunakan untuk ihwal di atas. Kekerasan berarti 1). perihal (yang bersifat, berciri) keras, 2). perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Jadi, kata kekerasan lebih mengarah kepada fisik. Sedangkan, KDRT secara defakto tidak hanya fisik, melainkan psikhis. Caci dan maki dari seorang suami kepada isteri atau anak-anaknya lebih melukai psikhis. Tamparan dan pukulan dari anggota keluarga yang satu kepada anggota keluarga yang lain dapat melukai fisik dan psikhis. Kalau yang dimaksud oleh KDRT itu perbuatan baik dengan kata-kata maupun perbuatan yang dapat melukai fisik maupun psikhis, menurut hemat kami kata yang tepat adalah "kekasaran" bukan "kekerasan". Kekasaran bisa dengan kata-kata, bisa juga dengan perbuatan fisik, sedangkan kekerasan hanya bisa dengan perbuatan fisik. Jadi, KDRT itu mestinya adalah Kekasaran dalam Rumah Tangga bukan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FITUR KEBAHASAAN PADA GENRE TEKS
Kaidah Kebahasaan pada Pembelajaran Bahasa Indonesia SMA/MA/SMK Tujuan pembelajaran bahasa Indonesia di SMA diarahkan pada pengembangan ...
-
Syair Sumanto (Sang Kanibal) Kisah tragis menggegerkan dunia Dari negeri Purbalingga Negeri yang tenteram dan jaya Tambah menjad...
-
EKSPLORASI, ELABORASI, DAN KONFIRMASI DALAM RPP DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN oleh Joko Rusmanto A. Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Ind...
-
Jangan Lupakan Sejarah Joko Rusmanto Masih ingatkah ketika kita dijewer telinganya, Suatu malam yang tak ada curiga, Tujuh perwi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda berkomentar! Komentar Anda bermanfaat bagi kami. Komentar Anda tidak mengurangi apa pun bagi Anda.