Tunjangan Profesi untuk Peningkatan Profesionalitas
Pemerintah akhirnya tidak terlihat main-main setelah penerbitan UU No 14 Tahun 2005. Upaya untuk meningkatkan profesi guru dan dosen mulai ada titik terang. Beberapa guru sudah mendapat sertifikat profesi setelah melalui seleksi, baik portofolio maupun PLPG. Konsekuensi dari sertifikat profesi itu juga sudah dilaksanakan. Harus diingat hai "Saudaraku", bahwa tunjangan yang Anda dapatkan adalah upaya pemerintah agar "Saudaraku" lebih profesional dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, sebagai insan yang sama profesi saya mengajak, marilah tunjangan itu kita belanjakan untuk hal-hal yang dapat meningkatkan profesionalitas kita. Berikut saya sajikan urutan prioritas penggunaan tunjangan tersebut.
1. beli buku-buku penunjang
2. beli komputer/laptop
3. langganan internet
4. kursus komputer dan bahasa Inggris
5. melanjutkan studi S2 atau S3
6. beli mobil
Gambaran prioritas di atas adalah sekelumit dari sekian banyak upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru.
Mudah-mudahan pemerintah konsisten dan konsekuen melaksanakan undang-undang ini, mudah-mudahan pula para pemimpin negara tidak picik, mudah-mudahan pula profesional-profesional lainnya mendukung tidak iri dan dengki. Selamat para guru.
0 komentar:
Poskan Komentar
Silakan Anda berkomentar! Komentar Anda bermanfaat bagi kami. Komentar Anda tidak mengurangi apa pun bagi Anda.